Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan

Forkopimda Aceh Timur Sepakat, Akhirnya Nelayan di Peureulak Diperbolehkan Kembali Beli BBM

KOMPASACEH, DPRK ACEH TIMUR | Pihak pengelola SPBU Keumuning di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur sempat enggan melayani ratusan nelayan yang hendak membeli bahan bakar solar untuk melaut. Atas persoalan tersebut, sejumlah pihak pum dipanggil untuk rapat dan bermusyawarah bersama dengan Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, meski hari libur, Kamis (18/5/2023) Diketahui, larangan pembelian BBM ini dilakukan pihak SPBU setelah adanya pemberitaan salah satu media online yang menduga bahwa SPBU Keumuning telah mengangkangi aturan. Karena itu, mereka menghentikan sementara penyaluran BBM ke para nelayan. Setelah audiensi yang melibatkan sejumlah pihak seperti Asisten I Setdakab Aceh Timur, Kadis Perikanan, Plt Kadisperindag, Kasi Pidum, Panglima Laot Kuala Leugee dan pihak SPBU, Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Aceh Timur telah sepakat dengan keputusan bersama, agar pihak SPBU yang telah ditentukan, harus melayani pembelian BBM jenis solar kepada nelayan. Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri mengatakan, pihak SPBU tetap menyuplai bahan bakar kepada nelayan yang dilengkapi surat rekomendasi dari dinas perikanan. Namun bila surat itu tidak ada, maka SPBU tidak akan melayani. "Kepada nelayan yang akan membeli minyak harus dilengkapi surat rekomendasi dinas perikanan, dan apabila tidak bisa membeli sendiri namun dibeli oleh orang lain maka juga harus ada surat kuasa," kata Fikri kepada Media. Menurutnya, tidak ada Perpres yang dibuat oleh para pejabat negara itu untuk menyulitkan masyarat. Peraturan diatur untuk kepentingan masyarakat, maka oleh sebab itu, kita sampaikan kepada pihak SPBU untuk tidak ada alasan untuk tidak menjual minyak kepada nelayan, sebut Fattah Fikri menambahkan. Sementara itu dari pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengaku, akan menjamin pihak SPBU yang melayani nelayan, asalkan ada rekomendasi dari dinas perikanan setempat. “Pihak SPBU tidak perlu takut dalam melayani pembeli nelayan yang menggunakan jerigen, asalkan mereka membawa rekomendasi dari dinas terkait, kalau ada gangguan dari pihak lain kita akan menjamin, asalkan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan, dan harus dipastikan mereka yang nelayan juga harus mengantongi izin dari dinas perikanan, dan silahkan diberikan,” kata Kasi Pidum Kejari Aceh Timur Teddy. Sementara itu dari kalangan Panglima Laot dan perwakilan nelayan meminta agar hal itu segera diatasi, sehingga masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan tradisional dapat kembali melaut, jika tidak ekonomi masyarakat nelayan dipastikan terancam akibat tidak memperoleh minyak dari SPBU. Para nelayan ini juga mengaku mereka juga telah mengikuti prosedur yang berlaku, seperti membawa rekomendasi dari dinas perikanan, serta memberikan kuasa kepada pengambil BBM ke SPBU, sehingga tidak salah sasaran antara mafia minyak dan masyarakat nelayan yang membutuhkan solar untuk melaut. Panglima Laot Kuala Leugee, Abdul Muthalib juga berterimakasih kepada semua pihak yang sudah ambil andil sehingga menghasilkan solusi terbaik bagi para nelayan yang dapat kembali melaut. "Mewakili masyarakat khususnya nelayan, saya ucapkan terimakasih banyak atas respon atau tindakan yang diambil pada hari ini, semoga ke depan progres penyaluran semakin membaik," pungkasnya. Sementara itu, pengawas SPBU Keumuning Peureulak, Iswahyudi mengatakan, usai audiensi tersebut pihaknya akan kembali menjual bahan bakar kepada nelayan. "Hasil hari ini sepakat bahwa SPBU menyalurkan kembali kepada nelayan seperti biasanya, berdasarkan surat rekomendasi dari dinas perikanan dan mereka (Jaksa-red) akan menjamin kenyamanan atas penyaluran tersebut jika berlandaskan surat, di luar daripada itu mereka tidak menjamin," ungkapnya menjawab pertanyaan wartawan. Dalam pertemuan itu, selain dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri dan anggota DPRK Ibrahim (Pang Odon), juga turut dihadiri oleh Kajari Aceh Timur yang diwakili oleh Kasi Pidum Teddy SH MH. Hadir juga Pj Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin MSi yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Syahrizal Fauzi SSPT MAP, Plt Kadis Perdagangan M Khairurradi Spd yang juga Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Selain itu, hadiri juga dalam rapat terbatas itu Kadis Kelautan dan Perikanan Drh Cut Ida Mariya MAP, Panglima Laot Kabupaten Aceh Timur, Panglima Laot Kuala Leuge, Panglima Laot Kuala Bugak, serta dari pihak SPBU, Panglima Laot dan sejumlah tamu undangan lainnya. (Redaksi).
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Forkopimda Aceh Timur Sepakat, Akhirnya Nelayan di Peureulak Diperbolehkan Kembali Beli BBM
  • Forkopimda Aceh Timur Sepakat, Akhirnya Nelayan di Peureulak Diperbolehkan Kembali Beli BBM
  • Forkopimda Aceh Timur Sepakat, Akhirnya Nelayan di Peureulak Diperbolehkan Kembali Beli BBM
  • Forkopimda Aceh Timur Sepakat, Akhirnya Nelayan di Peureulak Diperbolehkan Kembali Beli BBM
  • Forkopimda Aceh Timur Sepakat, Akhirnya Nelayan di Peureulak Diperbolehkan Kembali Beli BBM
  • Forkopimda Aceh Timur Sepakat, Akhirnya Nelayan di Peureulak Diperbolehkan Kembali Beli BBM

Posting Komentar

Iklan
Iklan