Kode Etik Jurnalistik adalah seperangkat aturan moral dan etika profesi yang wajib dipatuhi oleh wartawan dalam mencari, mengolah, dan menyajikan informasi kepada publik. Di Indonesia, pedoman ini ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008.
Independensi & Akurasi: Wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.Profesionalisme: Menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas, seperti selalu menguji informasi (verifikasi) dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.Objektivitas: Menerapkan prinsip keberimbangan (cover both sides) dan tidak memuat berita bohong (hoaks), fitnah, atau plagiat.Kerahasiaan & Privasi: Menghormati hak privasi, melindungi identitas korban kejahatan asusila, dan anak di bawah umur.Integritas: Dilarang menerima suap atau menyalahgunakan profesi untuk keuntungan pribadi.
Hak Jawab: Media wajib memberikan kesempatan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan
Posting Komentar