Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan

Ketua DPRK Atim Akan Panggil PJ Bupati Terkait Penetapan Direktur PT Beurata Maju

KOMPASACEH, ACEH TIMUR | Penunjukkan atau penetapan Direktur PT Beurata Maju baru- baru ini menuai kritikan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Kritikan tersebut dikarenakan dalam hal penunjukkan Direktur PT Beurata Maju tidak sesuai dengan aturan dan melanggar Qanun Kabupaten Aceh Timur no 18 tahun 2008. Terkait hal tersebut Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri akan segera memanggil PJ Bupati Aceh Timur, IR Mahyuddin. ”Iya, dalam waktu dekat akan kita panggil PJ Bupati dan menanyakan masalah penunjukkan Direktur PT Beurata Maju.” Ujar Fattah Fikri, 2 Maret 2023. Menurutnya, penunjukkan atau penetapan direktur tersebut tanpa sepengatahuan pihak kami (DPRK Aceh Timur_ Red). ”Sementara dalam qanun itu pasal 21 ada beberapa poin yang harus diikuti. Salahsatu contohnya, menyampaikan visi misi dan strategi perseroan dalam rapat paripurna DPRK. Dan harus ada pengalaman 5 tahun dibidang perkebunan sesuai dengan disiplin ilmu,” ujar Fattah Fikri. Untuk itu, dalam hal penetepan direktur pada BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah) Kabupaten Aceh Timur harus mengikuti aturan yang ada. ” Jangan dilanggar aturan yang telah dibuat serta disepakati bersama,” Demikian Fattah Fikri. (Redaksi).
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Ketua DPRK Atim Akan Panggil PJ Bupati Terkait Penetapan Direktur PT Beurata Maju
  • Ketua DPRK Atim Akan Panggil PJ Bupati Terkait Penetapan Direktur PT Beurata Maju
  • Ketua DPRK Atim Akan Panggil PJ Bupati Terkait Penetapan Direktur PT Beurata Maju
  • Ketua DPRK Atim Akan Panggil PJ Bupati Terkait Penetapan Direktur PT Beurata Maju
  • Ketua DPRK Atim Akan Panggil PJ Bupati Terkait Penetapan Direktur PT Beurata Maju
  • Ketua DPRK Atim Akan Panggil PJ Bupati Terkait Penetapan Direktur PT Beurata Maju

Posting Komentar