Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan

Diduga Adanya Pemindahan Suara, Caleg Lapor Bawaslu


ACEH TIMUR, kompasaceh.com | Diduga ada kecurangan pemindahan perolehan suara antar sesama Calon Legislatif Partai Adil Sejahtera atau PAS). Caleg PAS Ridwan Effendi melapor ke Bawaslu Aceh Timur, Sabtu (2/3/2024).

Laporan tersebut terkait kecurangan yang diduga dilakukan oleh caleg nomor urut 10  atas nama Mursyidil Hag.

"Dari temuannya, saya merasa dirugikan karena Caleg nomor urut 10 perolehan suaranya naik sekitar 1300 suara yang diduga dipindahkan dari Caleg nomor urut 1 dan Caleg nomor urut 2 serta dari caleg nomor irut 6," kata Ridwan Efendi kepada kompasaceh.com, minggu (3/3/2024).

Katanya, dengan membawa bukti surat C1 di sejumlah TPS hasil akhirnya tidak sama saat penghitungan pada Sidang Pleno di tingkat PPK," ungkap Ridwan.

"Pemindahan suara itu terjadi di Kecamatan Idi Rayeuk yang diduga dialihkan perolehan suara ke caleg PAS nomor urut 10 berinisial Mursyidil Hag," terang Ridwan Efendi.

Ridwan membeberkan bahwa, suara badan Marzuki caleg nomor 1 dan Zainuddin caleg nomor urut 2 serta Muhammad Salman caleg nomor urut 6 dipindahkan kepada caleg nomor urut 10 atas nama Mursyidil Haq.

"Adapun suara badan sah dari hasil pleno C1 atas nama Marzuki caleg nomor urut 1 memperoleh 627 suara di Kecamatan Idi Rayeuk, lalu dari suara sah tersebut berkurang menjadi 150 suara maka suara telah dipindahkan sebesar 477 suara. Dan suara tersebut di gelembungkan untuk Mursyidil Haq," tegas Ridwan Effendi.

Sementara untuk Zunaidi caleg nomor 2 sebelumnya memperoleh suara sah dari hasil pleno C1 sebanyak 640 suara lalu sisa suara 104, sebesar 536 suara juga telah di gelembungkan kepada Mursyidil Haq," ujar Ridwan Effendi.

Kemudian caleg atas nama Muhammad Salman nomor urut 6 yang tadinya suara sah bedasarkan hasil pleno C1 sebanyak 504 suara, lalu sisa 121 suara selebihnya sebanyak 383 suara juga digelembungkan kepada Mursyidil Haq caleg nomor urut 10," ungkap Ridwan Effendi.

"Dalam laporan tertulisnya ke Bawaslu, Ridwan Efendi mengatakan, adapun yang kita laporkan adalah Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Idi Rayeuk serta Caleg nomor urut 10 DPRK dapil 1 atas nama Mursyidil Haq Partai Adil Sejahtera," tegasnya.

Saat ini pihaknya menuntut Bawaslu untuk secepatnya melakukan Rapat Pleno rekapitulasi ulang ditingkat PPK Kecamatan Idi Rayeuk, karena hal ini sudah sangat jelas dari salinan C1 terjadi pemindahan suara," demikian pungkas Ridwan Effendi. (Redaksi). 

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Diduga Adanya Pemindahan Suara, Caleg Lapor Bawaslu
  • Diduga Adanya Pemindahan Suara, Caleg Lapor Bawaslu
  • Diduga Adanya Pemindahan Suara, Caleg Lapor Bawaslu
  • Diduga Adanya Pemindahan Suara, Caleg Lapor Bawaslu
  • Diduga Adanya Pemindahan Suara, Caleg Lapor Bawaslu
  • Diduga Adanya Pemindahan Suara, Caleg Lapor Bawaslu

Posting Komentar