Operasi Pagi Hari, Polres Langsa Gerebek Kebun Ganja dan Tangkap Seorang Petani



PEUGAH.NET | LANGSA – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Langsa kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap praktik penanaman ganja di kawasan perkebunan sawit, Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (25/7/2026) pagi.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 06.30 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAHDI alias Win Gayo (48), warga Dusun Suka Damai, Gampong Bukit Drien, Kecamatan Sungai Raya. Pria yang berprofesi sebagai petani itu diduga sebagai pemilik sekaligus penanam puluhan batang ganja yang ditemukan di lokasi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penanaman ganja di areal perkebunan sawit. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa bersama Ps. Kanit Intelkam Polsek Sungai Raya, Aipda Delfion Nofris, dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah memastikan informasi tersebut akurat, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H., langsung melakukan penggerebekan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebanyak 83 batang tanaman ganja yang diperkirakan telah berusia sekitar tujuh bulan. Tinggi tanaman bervariasi antara 55 hingga 180 sentimeter dengan total berat bruto mencapai 10.750 gram. Kepada penyidik, tersangka mengakui seluruh tanaman tersebut merupakan miliknya.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas seluruh bentuk tindak pidana narkotika, termasuk praktik budidaya ganja.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," kata Iptu Sirya Iqbal.

Ia menambahkan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Langsa masih melengkapi proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, pengembangan perkara, gelar perkara, hingga pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Langsa menegaskan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya bersama menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Operasi Pagi Hari, Polres Langsa Gerebek Kebun Ganja dan Tangkap Seorang Petani
  • Operasi Pagi Hari, Polres Langsa Gerebek Kebun Ganja dan Tangkap Seorang Petani
  • Operasi Pagi Hari, Polres Langsa Gerebek Kebun Ganja dan Tangkap Seorang Petani
  • Operasi Pagi Hari, Polres Langsa Gerebek Kebun Ganja dan Tangkap Seorang Petani
  • Operasi Pagi Hari, Polres Langsa Gerebek Kebun Ganja dan Tangkap Seorang Petani
  • Operasi Pagi Hari, Polres Langsa Gerebek Kebun Ganja dan Tangkap Seorang Petani

Posting Komentar